Vynest Logo
Search
Add Listing

About Konas II IPKKI 2013

Konas II IPKKI 2013 is located at ring road selatan, Bantul

KONAS 2 IPKKI 2013 DIY

Tags

Description

Organisasi kesehatan dunia (WHO) memperkirakan 150 juta orang di dunia akan jatuh miskin ketika sakit. Jutaan diantaranya di Indonesia. Di Indonesia berdasarkan data Kemenkes RI, baru tiga persen rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Idealnya ketika seseorang sakit, mengalami kecelakaan kerja atau menganggur, ia tidak harus menggunakan uangnya sendiri. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, jumlah penyakit tidak menular tiap tahun terus meningkat. Penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes atau kanker menyebabkan biaya yang tinggi karena pengobatan seumur hidup.
Pembiayaan yang ditanggung bersama secara nasional akan membuat biaya kesehatan menjadi murah. Selain itu sistem jaminan kesehatan sudah terbukti efektif menyehatkan penduduk sakit dan meningkatkan produktivitas warganya. Olehkarenanya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas atau kesetaraan memperoleh manfaat dan akses.
Selanjutnya ditunjuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengelola tunggal asuransi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana amanat UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagai bagian dari SJSN pada tanggal 1 Januari 2014.
Guna melaksanakan undang-undang tersebut maka Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Jaminan Kesehatan diberikan sebagai perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Manfaat yang akan dipereroleh oleh setiap peserta mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Melihat dan memperhatikan trend yang berkembang tersebut, perawat yang sedang giat-giatnya mendirikan dan membangun praktik keperawatan mandiri selayaknya harus segera mengadaptasikan rencana yang telah dibuat agar sesuai dengan era kekinian. Perawat yang berupaya membentuk praktik keperawatan mandiri secara individual, ke depan harus berkompromi dengan program pemerintah. Praktik keperawatan mandiri harus mencari cara agar terlibat bersama dengan profesi tenaga kesehatan lain untuk membentuk klinik swasta bersama lintas profesi yang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, baik diagnosis terapi dan rawatannya. Profesi perawat juga harus mampu menjalin kerjasama dengan BPJS sehingga mampu mendorong diakuinya fasilitas pelayanan keperawatan sebagai fasilitas kesehatan primer (kredensialing dan rekredensialing) dan tindakan keperawatan sebagai bagian dari pelayanan primer. Sehingga eksistensi praktik keperawatan mandiri mampu sebagai bagian integral dari SJSN.
Seminar dan Kongres Nasional Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas (IPKKI) II akan mencoba membahas hal tersebut dan mendorong praktik keperawatan mandiri untuk memperkuat pelaksanaan program Sistem Jaminan Sosial Nasional Kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :