Vynest Logo
Search
Add Listing

About Paskibra Smk Negeri 3 Oku

Paskibra Smk Negeri 3 Oku is a school, located at Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia 32112. Visit their website ekosaputra23.blogspot.com for more detailed information.

paskibra adalah pasukan pengibar bendera

Tags

Description

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
PASKIBRA SMK NEGERI 3 OKU BATURAJA









Jalan Imam Bonjol No. 695 Telp/fax (0735) 320906 Baturaja – 32112

PERIODE 2014 – 2015


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU



PEMBUKAAN

Pendidikan Karakter kepemudaan di Indonesia merupakan perwujutan yang nyata dan Dinamika siswa/siswi Indonesia yang dengan sadar menghimpun diri dalam suatu wadah di dalam sebuah organisasi umum yaitu pasukan pengibar bendera .

Sebuah organisasi yang bergerak di bidang kepemudaan kini berusaha membina , melatih , dan mendidik siswa – siswi SMK NEGERI 3 OKU agar dapat menjadi Generasi Kebanggan Indonesia yang berkualitas dan mempunyai daya saing yang tinggi .
























ANGGARAN DASAR

BAB I

UMUM


PASAL I

NAMA DAN DOMISILI

1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMK NEGERI 3 OKU BATURAJA di singkat menjadi “ PASKIBRA”
2. Organisasi ini bedomisili di SMK NEGERI 3 OKU Jalan Imam Bonjol No. 695 Baturaja Kab. OKU

PASAL II

PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) di dirikan pada tanggal 17 agustus 1945


PASAL III

AZAZ DAN DASAR

1. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Berazazkan Pancasila
2. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
3. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Patuh dan Berpedoman Dengan Tata -Tertib SMK N 3 OKU


PASAL IV

TUJUAN

Paskibra bertujuan untuk membentuk karakter siswa – siswi agar menjadi generasi muda kebanggan Indonesia yang berkualiatas , terampil , dan disiplin selain itu juga melatih Fisik dan mental siswa – siswi agar lebih berani dan mampu untuk selalu jadi panutan bagi siswa – siswi yang lain nya .


PASAL V

VISI DAN MISI


VISI :
- MENUMBUHKAN RASA NASIONALISME DAN PATRIOTISME PARA ANGGOTA
- MENYIAPKAN KADER – KADER GENERASI YANG BERKUALITAS
- MENUMBUHKAN DEDIKASI PARA ANGGOTA TERHADAP BANGSA DAN NEGARA

MISI :
- MEMBERIKAN PEMBINAAN KEDISIPLINAN , KEMANDIRIAN , DAN KEKOMPAKAN ANTAR PARA ANGGOTA
- MENUMBUHKAN RASA KEBERSAMAAN , KEKOMPAKAN DAN JIWA KORSA ( KOMANDAN JIWA SATU RASA ) PARA ANGGOTA
- MEMBEKALI PENGETAHUAN TENTANG PBB (PERATURAN BARIS BERBARIS ) KEPADA SETIAP ANGGOTA PASKIBRA
- MEMBENTUK MENTAL DAN FISIK YANG KUAT


BAB II

KEANGGOTAAN


PASAL VI

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Pasukan pengibar Bendera ( Paskibra ) terdiri dari :
1. Capas ( calon paskibra )
2. Senior ( Anggota paskibra yang telah di kukuhkan dan berada di tingkat / kelas XI )
3. Seper senior ( Anggota paskibra yang telah di kukuhkan dan berada di tingkat / kelas XII )








BAB III

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN


PASAL VII

ORGANISASI


PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU BERNAUNG DI BAWAH :

- KEPALA SEKOLAH SMK NEGERI 3 OKU
- OSIS ( ORGANISASI INTRA SEKOLAH ) SMK NEGERI 3 OKU



PASAL VIII

KEPENGURUSAN

Susunan Kepengurusan Paskibra SMK N 3 OKU adalahn :

Pembina
Ketua umum
Wakil ketua umum
Sekretaris
Bendahara
Humas
P3 ( penelitian , pendidikan , dan pengembangan )
Oprasional
Dokumentasi
Perlengkapan
Kordinator latihan
Kordinator kegiatan
Kordinator upacara
Kordinator lapangan







BAB IV

RAPAT – RAPAT


PASAL IX

RAPAT

RAPAT Anggota Paskibra Meliputi :

- Musyawarah Organisasi ( MUSASI )
- Rapat Program Kerja
- Rapat pengurus Paskibra
- Rapat Anggota
- Rapat tertentu





BAB V

KEUANGAN


PASAL X

DANA


PASKIBRA mendapatkan pemasukan Dana dari :
- Iuran anggota
- Dana Dari Sekolah
- Bantuan Pihak Lain Yang sifat nya Tidak mengikat






BAB VI

BENDERA DAN LAMBANG


PASAL XI

BENDERA

Bendera Paskibra Adalah :

1. BENDERA MERAH PUTIH
2. BENDERA LATIHAN
3. PETAKA


PASAL XII

LAMBANG

Lambang Paskibra Adalah :




BAB VII

PENUTUP


PASAL XIII

PEMBUBARAN

PASKIBRA hanya dapat dibubarkan oleh kepala Sekolah SMK NEGERI 3 OKU.




PASAL XIV

PERUBAHAN AD/ART

Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukan oleh MUSOR ( Musyawarah Organisasi ) , yang harus di hadiri sekurang – kurang nya ¾ dari anggota aktif dan sekurang – kurang nya ½ dari jumlah seluruh anggota paskibra .



PASAL XV

LAIN – LAIN

Hal – hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) ini Akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :