Paskibra Smk Negeri 3 Oku
About Paskibra Smk Negeri 3 Oku
Paskibra Smk Negeri 3 Oku is a school, located at Baturaja, Sumatera Selatan, Indonesia 32112. Visit their website ekosaputra23.blogspot.com for more detailed information.
paskibra adalah pasukan pengibar bendera
Tags
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
PASKIBRA SMK NEGERI 3 OKU BATURAJA
Jalan Imam Bonjol No. 695 Telp/fax (0735) 320906 Baturaja – 32112
PERIODE 2014 – 2015
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU
PEMBUKAAN
Pendidikan Karakter kepemudaan di Indonesia merupakan perwujutan yang nyata dan Dinamika siswa/siswi Indonesia yang dengan sadar menghimpun diri dalam suatu wadah di dalam sebuah organisasi umum yaitu pasukan pengibar bendera .
Sebuah organisasi yang bergerak di bidang kepemudaan kini berusaha membina , melatih , dan mendidik siswa – siswi SMK NEGERI 3 OKU agar dapat menjadi Generasi Kebanggan Indonesia yang berkualitas dan mempunyai daya saing yang tinggi .
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
PASAL I
NAMA DAN DOMISILI
1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera Sekolah SMK NEGERI 3 OKU BATURAJA di singkat menjadi “ PASKIBRA”
2. Organisasi ini bedomisili di SMK NEGERI 3 OKU Jalan Imam Bonjol No. 695 Baturaja Kab. OKU
PASAL II
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA) di dirikan pada tanggal 17 agustus 1945
PASAL III
AZAZ DAN DASAR
1. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Berazazkan Pancasila
2. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
3. PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU Patuh dan Berpedoman Dengan Tata -Tertib SMK N 3 OKU
PASAL IV
TUJUAN
Paskibra bertujuan untuk membentuk karakter siswa – siswi agar menjadi generasi muda kebanggan Indonesia yang berkualiatas , terampil , dan disiplin selain itu juga melatih Fisik dan mental siswa – siswi agar lebih berani dan mampu untuk selalu jadi panutan bagi siswa – siswi yang lain nya .
PASAL V
VISI DAN MISI
VISI :
- MENUMBUHKAN RASA NASIONALISME DAN PATRIOTISME PARA ANGGOTA
- MENYIAPKAN KADER – KADER GENERASI YANG BERKUALITAS
- MENUMBUHKAN DEDIKASI PARA ANGGOTA TERHADAP BANGSA DAN NEGARA
MISI :
- MEMBERIKAN PEMBINAAN KEDISIPLINAN , KEMANDIRIAN , DAN KEKOMPAKAN ANTAR PARA ANGGOTA
- MENUMBUHKAN RASA KEBERSAMAAN , KEKOMPAKAN DAN JIWA KORSA ( KOMANDAN JIWA SATU RASA ) PARA ANGGOTA
- MEMBEKALI PENGETAHUAN TENTANG PBB (PERATURAN BARIS BERBARIS ) KEPADA SETIAP ANGGOTA PASKIBRA
- MEMBENTUK MENTAL DAN FISIK YANG KUAT
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL VI
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Pasukan pengibar Bendera ( Paskibra ) terdiri dari :
1. Capas ( calon paskibra )
2. Senior ( Anggota paskibra yang telah di kukuhkan dan berada di tingkat / kelas XI )
3. Seper senior ( Anggota paskibra yang telah di kukuhkan dan berada di tingkat / kelas XII )
BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
PASAL VII
ORGANISASI
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMK N 3 OKU BERNAUNG DI BAWAH :
- KEPALA SEKOLAH SMK NEGERI 3 OKU
- OSIS ( ORGANISASI INTRA SEKOLAH ) SMK NEGERI 3 OKU
PASAL VIII
KEPENGURUSAN
Susunan Kepengurusan Paskibra SMK N 3 OKU adalahn :
Pembina
Ketua umum
Wakil ketua umum
Sekretaris
Bendahara
Humas
P3 ( penelitian , pendidikan , dan pengembangan )
Oprasional
Dokumentasi
Perlengkapan
Kordinator latihan
Kordinator kegiatan
Kordinator upacara
Kordinator lapangan
BAB IV
RAPAT – RAPAT
PASAL IX
RAPAT
RAPAT Anggota Paskibra Meliputi :
- Musyawarah Organisasi ( MUSASI )
- Rapat Program Kerja
- Rapat pengurus Paskibra
- Rapat Anggota
- Rapat tertentu
BAB V
KEUANGAN
PASAL X
DANA
PASKIBRA mendapatkan pemasukan Dana dari :
- Iuran anggota
- Dana Dari Sekolah
- Bantuan Pihak Lain Yang sifat nya Tidak mengikat
BAB VI
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL XI
BENDERA
Bendera Paskibra Adalah :
1. BENDERA MERAH PUTIH
2. BENDERA LATIHAN
3. PETAKA
PASAL XII
LAMBANG
Lambang Paskibra Adalah :
BAB VII
PENUTUP
PASAL XIII
PEMBUBARAN
PASKIBRA hanya dapat dibubarkan oleh kepala Sekolah SMK NEGERI 3 OKU.
PASAL XIV
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukan oleh MUSOR ( Musyawarah Organisasi ) , yang harus di hadiri sekurang – kurang nya ¾ dari anggota aktif dan sekurang – kurang nya ½ dari jumlah seluruh anggota paskibra .
PASAL XV
LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) ini Akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).