Vynest Logo
Search
Add Listing

About Vebry T Haryadi & Rekan Advokat-Konsultan Hukum

Vebry T Haryadi & Rekan Advokat-Konsultan Hukum is a lawyer, located at Jalan Gunung Sibayak No.01, Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Manado. They can be contacted via phone at +6282398744448, visit their website www.cybersulutnews.co.id for more detailed information.

Kantor hukum Haryadi & Partners adalah Advokat/Pengacara di Manado yang telah menangani berbagai masalah hukum. Kami selalu bekerja secara profesional.

Tags

Description

PROFIL KANTOR

H.A.M. Pudi & Rekan adalah kantor Advokat dan Konsultan Hukum dengan personil yakni Herry Abednego Manappo Pudi, S.H., Ronny J. Kasalang S.H. MH., Vebry Tri Haryadi S.H, dengan alamat Jalan Bethesda No.19, Lantai II, Kota Manado, Telp : 0431-866580, Hp : 081340134007, 085240675043. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ini didirikan pada tanggal 10 Juli tahun 2012 di Manado dan dipimpin oleh Herry Abednego Manoppo Pudi, S.H., telah menjalankan Profesi Advokat sebagai Penegak hukum, yang bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

H.A.M. Pudi & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum sangat menjunjung tinggi Hukum dan Keadilan, memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum secara cuma-cuma, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien baik orang maupun badan hukum, dan atau lembaga-lembaga lainnya yang menerima jasa hukum guna memperoleh manfaat hukum dan keadilan.

Jasa Hukum H.A.M. Pudi & Rekan, Advokat dan Konsultan Hukum diberikan oleh Advokat/Penasehat Hukum yang berpengalaman dalam bidangnya dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani sehingga pelayanan yang terbaik adalah tujuan kami.


PELAYANAN JASA HUKUM

Adapun Pelayanan Jasa Hukum yang dapat kami berikan sampai diperolehnya suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau pasti ataupun karena perdamaian dalam berbagai ruang lingkup bidang pelayanan jasa hukum yang dapat kami uraikan sebagai berikut:

1. HUKUM PIDANA (PUBLIC LAW)
Meliputi perkara – perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana Ilegal Mining, tindak pidana Perbankan, tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, tindak pidana penyeludupan dan pencucian uang, tindak pidana perbuatan curang/penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/ jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, dan lain-lain.

2. HUKUM PERDATA UMUM (PRIVAT LAW)
Meliputi perkara-perkara hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perbuatan melawan hukum, ingkar janji (Wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.

3. HUKUM PERIKANAN
Meliputi pengurusan ijin usaha Perikanan SIUP, SIPI, SIKPI, selanjutnya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Perikanan pada Peradilan Perikanan di Pengadilan Negeri Bitung.

4. HUKUM TATA NEGARA/ADMINISTRASI NEGARA
Meliputi permasalahan hukum yang terjadi di bidang Ketatanegaraan dan atau Administrasi Negara di lembaga eksekutif Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintahan Kabupaten/Kota, dan atau dilembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota/kabupaten. Selanjutnya penyelesaian sengketa Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;



5. HUKUM PERBANKAN (BANKING)
Analisa dokumen kredit Bank, kredit sindikasi, penanganan kasus-kasus pidana Perbankan, penyelesaian kredit bermasalah atau macet, eksekusi benda jaminan, kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa Perbankan, dan lain-lain.

6. HUKUM PERUSAHAAN (CORPORATE LAW)
Pembuatan draft anggaran dasar perusahaan, pendirian perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas (PT), pengurusan perijinan usaha, pembuatan draft kontrak dan/atau dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), pengurusan legalitas kontrak/kerjasama dengan perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, legal audit dokumen perusahaan, penggabungan perusahaan baik merger maupun konsolidasi, pembelian perusahaan termasuk akuisisi, pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

7. HUKUM KONTRAK (LAW OF CONTRACT)
Pembuatan draft kontrak bisnis, peraturan perusahaan, perjanjian investasi/penanaman modal, perjanjian kerjasama, perjanjian hutang, perjanjian konsinyasi, perjanjian agen dan distributor, dan lain-lain.

8. KEPAILITAN (INSOLVENCY & BANKRUPTY)
Pembuatan draft rencana penutupan perusahaan, pengajuan gugatan kepailitan, mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, penutupan dan pembubaran suatu perusahaan, dan lain-lainnya.

9. HUKUM PERDAGANGAN (COMERCIAL LAW)
Pendirian badan-badan usaha, seperti UD, CV, Firma, PT, dan lain-lain, pengurusan perijinan usaha, seperti SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB, pembuatan kontrak-kontrak dagang, analisa kontrak-kontrak dagang, pelanggaran kontrak dagang (Breach of Contract), mempertahankan kontrak dagang, mengajukan gugatan sengketa dagang, penggunaan surat berharga, selanjutnya penyelesaian sengketa di Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

10. KETENAGAKERJAAN (EMPLOYMENT)
Audit hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan, pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengaturan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan tenaga kerja, pengaturan tentang upah dan waktu kerja, penuntutan upah oleh tenaga kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran UMR dan waktu kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

11. HUKUM KOMUNIKASI (COMUNICATION LAW)
Tagihan pulsa telepon yang tidak sesuai, penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

12. PERLINDUNGAN KONSUMEN (CONSUMERS LAW)
Pengaturan aktivitas perusahaan sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, penanganan kasus-kasus pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen, penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

13. HUKUM KESEHATAN/KEDOKTERAN (HEALTH LAW/MEDICAL LAW)
Meliputi perkara-perkara malpraktek medik, kelalaian medik, pembuatan Hospital Bylaws, perjanjian kerja tenaga medis, analisis sengketa medis dan lain-lain.




14. ASURANSI (INSURANCE)
Klaim asuransi (Insurance Claim) termasuk juga reasuransi, asuransi dana pensiun (Pension Fund), mempertahankan adanya klaim asuransi, penelitian dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELECTUAL PROPERTY LAW)
Pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran/pemalsuan merek, pelanggaran Paten milik pihak lain, pembukaan rahasia dagang milik perusahaan lain, pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

16. HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW )
Perkawinan beda agama, perkawinan beda kewarganegaraan, perkawinan di bawah umur, mengajukan permohonan talak, mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil (PNS), pengesahan/meresmikan pernikahan sirri (rahasia), penguasaan dan pemeliharaan anak, pembagian harta bersama (Gono Gini ), dan lain-lainya.

17. PERTANAHAN ( LAND MATTER )
Sengketa kepemilikan tanah, sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

18. PEMILUKADA
Meliputi permasalahan hukum yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemiluda) baik dalam pemilihan Gubernur maupun pada pemilihan Walikota/Bupati sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).










KONTAK KAMI
H.A.M. Pudi & Rekan,
Advokat dan Konsultan Hukum

Jl. Bethesda No 19, Lantai 2, Kota Manado.
Mobile : 081 340 134 007, 085256856810
Fax : 0431 – 866580
E-mail : herrypudi01@gmail.com. atau ynnor_jr78@yahoo.co.id.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :