About FBL-PekanBaru
FBL-PekanBaru is located at LB.baru jln.darama bakti no. 285 A, Pekanbaru 28292. They can be contacted via phone at 082388893265, visit their website www.FBL-pekanbaru.com for more detailed information.
http://www.myspace.com/faithfullbeneathl...
Tags
HandGuide Book
Faithfull Beneath Legacy
FBL singkatan dari :
' FAITHFULL BENEATH LEGACY "
KESETIAAN DIBAWAH ORGANISASI
FBL didirikan tanggal 01 Maret 2010 .
didirikan bertujuan untuk menjalin pertemanan, persahabatan, keluarga .
dari orang-orang yang tidak kenal bisa menjadi teman, sahabat, keluarga yang dapat diandalkan saat dibutuhkan .
VISI :
- Menjalin hubungan sosial yang bersifat positif .
- Membuat seseorang agar mudah berteman dengan siapapun .
MISI :
- Menyatukan orang-orang untuk menjalin persahabatan .
- Untuk tempat bertukar fikiran pada anggota FBL .
- Tempat curhat disaat anggota sedang ada masalah .
- Mengadakan bakti sosial bila ada bencana .
Kita juga akan sering mengadakan .
Acara :
- Kumpul rutin tiap Minggu di BALAI KOTA BDG . DAPLA
- Foto season .
- Touring .
- Foto Touring .
- Bakti sosial .
- Pengembangan minat dan bakat
Hak anggota
1. Memiliki hak bicara dan mengikuti setiap kegiatan (event) komunitas.
2. Memiliki hak dipilih dan memilih.
3. Mendapat perlakuan yang baik dari setiap anggota.
4. Mengajukan ide dan saran untuk kemajuan komunitas.
5. Mendapatkan segala atribut yang di sediakan komunitas menurut kesepakatan dan peraturan komunitas.
Kewajiban anggota
1. Memperkenalkan diri kepada seluruh anggota FBL.
2. Identitas keanggotaan FBL harus tetap ada pada kegiatan yang berhubungan dengan FBL.
3. membayar uang kas yg akan di gunakan untuk segala keperluan FBL .
4. Menjaga nama baik komunitas
5. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan ( event ) yang diadakan komunitas
6. Mentaati segala peraturan tata tertib komunitas.
TATA TERTIB
Faithfull Beneath Legacy
I. PERATURAN UMUM
1. Seluruh anggota FBL wajib mengikuti GATHERING(kumpul)
2. Diwajibkan untuk membayar iuran anggota Rp 1.000(diserahkan pada saat kehadiran pertemuan pada bendahara).
3. Acara pertemuan dilaksanakan setiap jumat pukul 15.00 sore dan malam minggu pkl 19.00 dan minggu pkl 11.00 – selesai.
4. Setiap anggota wajib untuk hadir pada pertemuan tersebut minimal 2x dalam 1 bulan.
5.masuk keanggotaan FBL GRATIS tanpa dipungut biaya apapun,
II. PERATURAN KHUSUS
1. Setiap anggota wajib melaporkan kepada pengurus FBL (Ketua/Humas/Bendahara) apabila menyatakan keluar dari keanggotaan FBL . Apabila FBL menyatakan keluar dari keanggotaan, maka ybs WAJIB menyelesaikan seluruh kewajiban terakhir ybs sebagai anggota pada saat menyatakan keluar dari anggota FBL.
2. Apabila anggota FBL tidak hadir pada acara pertemuan anggota selama 1 bulan atau 4 minggu berturut-turut tanpa pemberitahuan atau kabar, maka ybs akan diberikan sanksi atau dinyatakan keluar dari anggota FBL dan ybs WAJIB menyelesaikan seluruh kewajiban terakhir ybs.
3. Anggota FBL yang tidak ikut dalam kopdar atau pembahasan agenda, maka ybs dianggap SETUJU dan WAJIB mengikuti keputusan/kesimpulan dari hasil kopdar yang telah disepakati tersebut.
4. Pengurus berhak untuk tidak melibatkan anggota FBL dalam membahas/merencanakan suatu agenda yang bersifat internal.
5. Jika dalam suatu pembahasan agenda terjadi pro dan kontra pendapat, maka Ketua berhak memutuskan hasil akhir dari agenda tersebut dengan bijak.
6. Anggota yang telah keluar dan atau dikeluarkan dari keanggotaan FBL, DILARANG mempergunakan atribut FBL (member card)
7. Seluruh kejadian yang terjadi setelah anggota keluar dari keanggotaan FBL menjadi tanggung jawab ybs dan FBL tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
8. Segala kejadian atas anggota FBL diluar kegiatan/aktivitas atas FBL menjadi tanggung jawab ybs dan TIDAK menjadi tanggung jawab FBL
9. Apabila didalam pelaksanaan kegiatan/aktivitas FBL mengakibatkan permasalahan maka FBL WAJIB menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku.
III. Aturan Tambahan
Aturan tambahan adalah suatu ayat yang berisikan suatu aturan tentang pengangkatan pengurus dan perubahan dari struktur organisasi untuk memenuhi tuntutan dari perkembangan yang lebih baik terhadap FAITHFULL BENEATH LEGACY, serta cara bagaimana perubahan tersebut dapat diterima.
1. Pengangkatan Ketua Harian (Ketua Region) dilakukan setiap 1 tahun sekali dan dipilih oleh anggota utama melalui polling suara, polling suara harus ¾ jumlah anggota utama, masing-masing pengurus dapat mengajukan nama anggota utama untuk menjadi Ketua Harian dan pelantikan Ketua Harian dilakukan pada tanggal yang telah disepakati bersama.
2. Pengurus yang duduk di struktur organisasi ditunjuk langsung oleh Ketua Harian/Penasehat dan setiap saat dapat diubah sesuai dengan keadaan yang berlaku
3. Jika Ketua Harian berhalangan untuk aktif dikarenakan masalah sekolah, kantor atau keluarga, Ketua tersebut dapat mengajukan nama pengganti dan disetujui oleh pengurus
4. Untuk pengurus diberlakukan sama pada alinea ke-3
5. Setiap keputusan yang keluar dari Ketua Harian FBL harus di koordinasikan terlebih dahulu ke penasehat dan pengurus
6. Setiap anggota yang mempunyai masalah di dalam FBL akan ditentukan atas dasar keputusan Dewan Kehormatan (DK) yang dibentuk sesuai dengan kondisi permasalahan dan rujukan dari pengurus
7. Segala tindakan melawan hukum yang dilakukan baik secara perorangan maupun berkelompok adalah diluar tanggung jawab dan tidak mengatasnamakan organisasi/komunitas.
KEPADA SELURUH ANGGOTA WAJIB UNTUK MENGETAHUI, MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SELURUH PERATURAN, BAIK UMUM DAN KHUSUS YANG TERSEBUT DIATAS .