About SDK Welamosa
SDK Welamosa is located at Jln Trans Utara KM 56 Ende - Maumere, Ende, East Nusa Tenggara 86731. They can be contacted via phone at 082144144334 for more detailed information.
Dengan semangat 50 Tahun SDK Welamosa,mari...Kita tingkatkan mutu pendidikan.
Tags
Pendidikan merupakan proses mendidik yaitu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, sehingga menimbulkan perubahan dalam dirinya. Setiap manusia menginginkan pendidikan. Dengan demikian pendidikan merupakan faktor prioritas yang perlu dibangun dan ditingkatkan mutunya baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan.
Indonesia, penduduknya mayoritas kaum miskin dan tinggal di tempat-tempat jauh dan terpencil. Mereka serba kekurangan, fasilitas, alat-alat, transportasi dan komunikasi serta rendahnya pengetahuan mereka terhadap teknologi. Bila pendidikan menjangkau mereka yang ,kurang beruntung ini dan perbaikan hidup masyarakat yang lebih baik, tentunya ini yang diharapkan, apalagi menyediakan pendidikan yang lebih berkualitas, efektif dan cepat.
Untuk maksud tersebut dengan kondisi yang ada pasti pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi secara hukum menjadi tanggung jawab masyarakat dan orang tua. Karena itu perlu disadari bahwa pendidikan adalah milik saya, milik anda dan milik kita semua tidak terkecuali kaya ataupun miskin, kecil maupun dewasa, tua maupun muda karena semuanya butuh pendidikan dan berhak mendapatkannya.
Reformasi pendidikan telah memberikan peluang untuk mengembangkan langkah-langkah baru untuk peningkatan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu guru sebagai tenaga pendidik yang merupakan ujung tombak keberhasilan suatu sisitim pendidikan siap melaksanakan pengelolaan sekolahnya. Bimbingan dan pelatihan bagi para kepala sekolah tentang kepemimpinan dan manajemen sekolah perlu dilaksanakan agar kepala sekolah mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dalam mengelola program pendidikan di sekolah serta memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
Pedoman sekolah yang diberikan ini adalah merupakan bagian dari manajemen sekolah bagi para kepala sekolah di lingkungan asuhan Yasukel sebagai petunjuk dalam pengelolaan sekolah.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional antara lain disebutkan:
• Pasal 1 ayat (7) jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
• Pasal 1 ayat (6) pendidik adalah tenaga pendidikan yang kualifikasi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widiaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
• Pasal 1 ayat (27) masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
• Pasal 16; pasal 40 ayat (16), pasal 54 ayat (1), (2)
2. Undang –Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang antara lain disebutkan:
• Pasal 1 ayat (4) profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
• Pasal 1 ayat (10) kompetensi adalah seperangkat pengetahuan ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya.
• Pasal 14 ayat (1d)
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 19 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
4. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyaraakat.
5. Pasal 3a Anggaran Dasar Yasukel kabupaten Ende yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2007 tentang Kegiatan Yayasan mendirikan/menyelenggarakan, Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal dalam berbagai jenjang.
C. Maksud dan Tujuan
1. Supaya para Kepala Sekolah, guru, tenaga pendidikan, peserta didik, orang tua siswa, komite sekolah, warga masyarakat memahami dan melaksanakannya sesuai petunjuk yang sudah disepakati.
2. Untuk meningkatkan prestasi kerja kepala sekolah, guru, siswa dalam kegiatan pembelajaran.
3. Untuk meningkatkan sumber daya warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, komite sekolah) dalam pengelolaan sekolah yang berkualitas.
4. Untuk meningkatkan daya saing serta pengembangan bakat dan minat bagi warga sekolah