About KPPAD KEPRI
KPPAD KEPRI is located at Jl. Brigjend. Katamso No. 92 Lt. 2-3 Km. 2,5, Tanjungpinang 29121. They can be contacted via phone at 0771-8080203, visit their website www.kppadkepri.or.id for more detailed information.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) ProvKepri adalah lembaga Independen Provinsi Kepri
Tags
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri adalah lembaga independen di Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk berdasarkan Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan diperkuat dengan SK Gubernur Kepulauan Riau No 413 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No 39 Tahun 2011. Tugas KPPAD Kepri untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak (seseorang yang belum genap berusia 18 tahun, termasuk yang dalam kandungan) di Provinsi Kepulauan Riau.
Pemenuhan hak-hak anak Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau sudah dijamin oleh banyak perundang-undangan, mulai dari konstitusi dasar atau UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan perundang-undangan dan kebijakan lain terkait anak.
Sebelum berganti nama menjadi KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, nama lembaga ini adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kepri. Terbentuk tahun 2007 di Kepri atas pembentukan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Pemerintah Provinsi Kepri. Sewaktu dibentuk, komisioner KPAID Kepri berjumlah 7 orang yang merupakan perwakilan berbagai unsur yang sudah diamanatkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu unsur pemerintah, unsur tokoh agama, unsur profesi, unsur tokoh masyarakat, unsur LSM, dan unsur dunia usaha.
Setelah disahkannya Perda Kepri No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang didalamnya ada mengatur soal kelembagaan Komisi Perlindungan Anak maka nama KPAID Kepri berganti nama menjadi KPPAD Kepri. Logo kelembagaan dari sebelumnya berlogo Burung Garuda sama seperti logo KPAI, berganti menjadi logo Pemprov Kepri. Masa jabatan komisoner yang sebelumnya 3 tahun diperpanjang menjadi 5 tahun untuk satu periode jabatan dan bisa dipilih kembali untuk satu periode lagi. Perubahan nama, logo dan masa jabatan tersebut juga diiringi dengan berkurangnya jumlah komisioner dari 7 orang menjadi 5 orang komisioner.
Provinsi Kepri merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Perda Perlindungan Anak di Indonesia. Kehadiran Perda tersebut telah memperkuat perlindungan anak di Kepri meliputi penguatan kelembagaan komisi anak di daerah, penguatan advokasi anggaran untuk perlindungan anak dan mendorong terwujudnya efektifitas perlindungan anak di Kepri. Hasilnya, Kepri menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia untuk membuat Perda Perlindungan Anak, penguatan kelembagaan Komisi Anak dan upaya perlindungan anak dengan berbagai program yang dilakukan.
KPPAD KEPRI sejak tahun 2011 mengadvokasi pembentukan KPPAD di kota/kabupaten di Kepri sehingga tahun 2013 terbentuk KPPAD Lingga dan tahun 2014 terbentuk KPPAD Anambas. Daerah lainnya yaitu Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun dalam proses pembentukan. 5 daerah juga sudah Perda Perlindungan anak yaitu Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Sementara Batam dan Karimun sedang dalam proses pembentukan Perda Perlindungan Anak.