Vynest Logo
Search
Add Listing

About Serikat Pekerja Kereta Api DPD 4 Semarang

Serikat Pekerja Kereta Api DPD 4 Semarang is located at Jl. MH Thamrin No.3, Semarang, Indonesia. Visit their website www.spkadpd4semarang.webs.com for more detailed information.

Serikat Pekerja Kereta Api atau disingkat SPKA adalah organisasi atau wadah bagi pekerja di lingkungan perusahaan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang dibentuk oleh, dari dan untuk para anggotanya

Tags

Description

Tujuan SPKA
sesuai pasal 5 Anggaran Dasar SPKA
1. Menjembatani kepentingan aspirasi anggota SPKA dengan Manajemen Perusahaan
2. Mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota/pekerja
3. Memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya
4. Melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan
5. Mengupayakan pembinaan persatuan dan kesatuan serta solidaritas anggota
6. Memberdayakan dan mendayagunakan anggota SPKA secara optimal
7. Memberikan pengayoman dan penyaluran aspirasi anggota SPKA
8. Meningkatkan kesejahteraan yang layak anggota SPKA beserta keluarganya
9. Meningkatkan profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi SPKA
Tugas Pokok SPKA sesuai pasal 6 Anggaran Dasar SPKA
1. Melaksanakan pembinaan organisasi anggota SPKA dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
2. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah, Negara dan Perusahaan sesuai bidang dan tugas masing-masing anggota.
3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan dalam penyusunan, dan pelaksanaan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyelesaiaan perselisihan dan lain-lain, melalui musyawarah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
4. Melaksanakan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
5. Mewakili pekerja didalam proses penyelesaian perselisihan industrial.
6. Mewakili pekerja sebagai unsur dalam lembaga kerja sama Bipartit / Tripartit.
7. Memperjuangkan anggota untuk memperolah kesempatan yang sama dalam pengembangan karir sesuai dengan kompetensi masing-masing


Fungsi SPKA
sesuai pasal 7 Anggaran Dasar SPKA
1. Pengayom dan pelindung bagi anggota SPKA beserta keluarganya.
2. Pendorong dan pemrakasa pembaharuan di segala bidang dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas perusahaan serta anggota SPKA
3. Pemberi saran dan pertimbangan kepada manajemen perusahaan sesuai dengan tujuan dan tugas pokok SPKA, untuk mendukung pencapaian misi dan visi perusahaan
4. Penampung, pengolah dan penyalur aspirasi dari anggota
5. Memberikan bantuan advokasi kepada anggotanya dalam perselisihan hubungan industrial
6. Sebagai pihak yang mewakili anggota untuk melakukan perundingan dalam pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan antara anggota pekerja dan perusahaaan
7. Sebagai unsur lembaga kerja sama Bipartit yang melakukan komunikasi, konsultasi dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan anggota SPKA dan perusahaan
8. Sebagai kontrol sosial bagi perusahaan dalam rangka penyelenggara perusahaan yang bersih, transparan dan profesional
9. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham bagi pegawai di perusahaan

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :