LBH APIK Semarang
About LBH APIK Semarang
LBH APIK Semarang is located at Jl. Poncowolo Timur Raya No. 455, Semarang, Indonesia 50131. They can be contacted via phone at +62 24 3510499 for more detailed information.
Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan - Semarang
Tags
Sejarah Singkat LBH APIK Semarang:
LBH APIK Semarang dibentuk pada tanggal 30 Juni 2004 sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin di Semarang pada khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya, yang menjadi korban ketidakadilan untuk menempuh jalur hukum. Bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LBH APIK Semarang berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan. LBH APIK Semarang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Bantuan Hukum Gender Struktural digagas untuk mengisi ruang kosong dimana terdapat struktur yang timpang dan masyarakat miskin menjadi korban.
Profil LBH APIK Semarang:
LBH APIK Semarang adalah sebuah lembaga nirlaba yang mempunyai tujuan tercapainya suatu masyarakat adil, makmur dan demokratis dimana keadilan gender terwujud dalam sistem hukum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan kebudayaan secara menyeluruh.
Hak-hak perempuan terampas dan akses mereka untuk mendapat keadilan sangatlah rendah. Dalam situasi yang demikian, maka perempuan miskin menjadi korban yang utama. Hal itu disebabkan dominannya nilai-nilai budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, sehingga perempuan rentan untuk menjadi korban ketidakadilan yakni subordinasi, stereotype, diskriminasi dan kekerasan.
LBH APIK Semarang memiliki dua divisi, yaitu:
1) Divisi Pelayanan Hukum; dan
2) Divisi Perubahan Hukum.
Divisi Pelayanan Hukum melakukan pendampingan hukum bagi perempuan pencari keadilan yang mengalami ketidakadilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Divisi Pelayanan Hukum memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan bagi perempuan pencari keadilan. Kasus-kasus yang ditangani diantaranya adalah:
a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
b. Kekerasan seksual;
c. Perempuan sebagai tersangka;
d. Kekerasan terhadap anak.
Divisi Perubahan Hukum melakukan kajian kritis terhadap berbagai produk kebijakan yang merugikan perempuan serta melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan usulan-usulan perubahan kebijakan. Juga melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan perilaku masyarakat sehingga akan mendukung terciptanya sistem hukum dan kebijakan yang adil dan berperspektif gender. Divisi Perubahan Hukum melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum melalui kegiatan diskusi, seminar dan lokakarya dalam rangka mewujudkan keadilan gender.