Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
About Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi is located at Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Margahayu - Bekasi Timur, Bekasi 17144. They can be contacted via phone at 021 - 22102950, visit their website dpmptsp.bekasikota.go.id for more detailed information.
Layanan Informasi BPPT Kota Bekasi, Kami senantiasa memberikan pelayanan perizinan yang lebih dekat dengan masyarakat Kota Bekasi.
Tags
Profil
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi luas kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Good Governance merupakan tuntutan yang paling aktual dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tahun 2009-2015 merupakan periode keempat kepemimpinan Kota Bekasi, dalam periode ini banyak sekali perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju arah yang lebih baik lagi (Good governance). Tuntutan masyarakat terhadap pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik merupakan implikasi meningkatnya pengetahuan masyarakat dalam pengaruh globalisasi. Kondisi demikian menuntut perubahan paradigma dalam pelayanan publik yang menghendaki adanya prilaku pemerintah yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bekasi untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan yang prima dan satu pintu dapat sesuai prinsip dan pelayanan prima sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 antara lain: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi lebih mengarah kepada pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan. Segala sumber daya dikerahkan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik, guna mewujudkan Visi dan Misi Kota Bekasi.