About PT Pupuk Indonesia - Persero
PT Pupuk Indonesia - Persero. They can be contacted via phone at 021-53654900, visit their website www.pupuk-indonesia.com for more detailed information.
PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan usaha industri pupuk, petrokimia dan agrokimia, distribusi dan perdagangan serta EPC (Engineering, Procurement and Construction).
Tags
Didirikan pada tanggal 24 Desember 1959, PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dahulu dikenal dengan nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) atau PUSRI (Persero) sebagai produsen pupuk urea pertama di Indonesia.
Sejarah PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PT Pupuk Indonesia Holding Company disingkat PIHC, yang terbentang selama lebih dari lima dekade terbagi menjadi dua fase utama.
Fase pertama yang masih bernama PT Pupuk Sriwidjaja adalah sebagai unit usaha yang berdiri sendiri dari kurun tahun 1959 hingga 1997.
Fase kedua ditandai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tanggal 7 Agustus 1997 yang menunjuk PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagai induk perusahaan (Holding Company).
PT Pupuk Indonesia (Persero) membawahi sejumlah anak perusahaan sebagai berikut:
- PT Petrokimia Gresik (PKG), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, ZA, SP-36/18, Phonska, DAP, NPK, ZK dan industri kimia lainnya serta pupuk organik.
- PT Pupuk Kujang (PKC), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
- PT Pupuk Kaltim (PKT), memproduksi dan memasarkan pupuk urea, NPK, organik dan industri kimia lainnya.
- PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya.
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memproduksi dan memasarkan pupuk urea dan industri kimia lainnya serta pupuk organik.
- PT Rekayasa Industri (REKIND), bergerak dalam penyediaan jasa engineering, procurement & construction (EPC).
- PT Mega Eltra (ME), bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
PT Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen pupuk terbesar di Asia Tenggara dengan total aset pada tahun 2012 sebesar Rp. 51,9 triliun.
Dalam mengemban tugas bagi ketahanan pangan nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan tujuh anak perusahaannya mengoperasikan 14 pabrik urea dan 13 pabrik amoniak di lokasi yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Kegiatan operasional PIHC berfokus pada pengolahan pupuk dan bahan kimia lainnya, perdagangan dan distribusi, jasa pengelolaan perusahaan dan konsultasi manajemen serta berbagai jasa lainnya.
Sebagai perusahaan yang terintegrasi PIHC juga menjalankan berbagai usaha yang mendukung kegiatan utama, seperti pengangkutan, pertanian dan perkebunan, pertambangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.