Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
About Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian is located at Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta, Jakarta, Indonesia 10710. They can be contacted via phone at +62 21 3808384, visit their website ekon.go.id for more detailed information.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Tags
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada jaman Orde Baru terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementerian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kementerian ini tergabung dalam Kabinet Ampera I yang menggantikan Kabinet Dwikora. Seiring dengan pergantian Pemerintahan, nama Kementerian juga ikut beberapa kali berubah (lihat Nama-Nama Menteri Koordinator). Nama "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian"sendiri baru dimulai pada tahun 2000.
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan,penyusunan, dan pelaksanaankebijakandi bidang perekonomian.
Dalam menjalankan tugas di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabKementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Kehutanan;
g. Kementerian Perhubungan;
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Kementerian Pekerjaan Umum;
k. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
l. Kementerian Riset dan Teknologi;
m.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Perencanaan PembangunanNasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.