Asuransi Perlindungan PHK
About Asuransi Perlindungan PHK
Asuransi Perlindungan PHK is located at Jl. Maliki No. 36 Komplek Trikora Halim Perdanakusuma, Jakarta, Indonesia 13610. They can be contacted via phone at 087889651993 for more detailed information.
memberikan perlindungan atas risiko-risiko akibat kecelakaan dan kepailitan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK.
Tags
Asuransi Sinar Mas memberikan perlindungan atas risiko-risiko akibat kecelakaan dan kepailitan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK.
Jenis pertanggungan yang diberikan :
Risiko A
Meninggal dunia akibat kecelakaan.
Risiko B
Cacat tetap total akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan 100% dari risiko A. Risiko cacat tetap total yang di jamin adalah : kebutaan kedua belah mata, kehilangan daya ingat total atau kelumpuhan total selama-lamanya.
Risiko D
Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan sebesar 10% dari risiko A.
Risiko Sepeda Motor
Menjamin risiko sepeda motor apabila kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengendarai sepeda motor atau sebai penumpang sepeda motor di lokasi pertanggungan.
Santunan yang diberikan kepada Tertanggung yang mengalami PHK karena cacat tetap total akibat kecelakaan
Santunan PHK karena kepailitan
Memberikan jaminan risiko PHK yang disebabkan karena kepailitan. Yang dimaksud kepailitan adalah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.
Catatan :
Nilai pertanggungan maksimum untuk :
Risiko A & B adalah Rp. 250.000.000,- atau 36kali gaji per bulan, mana yang lebih rendah.
Risiko D adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko A.
Santunan PHK karena risiko B adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko B.
Santunan PHK karena perusahaan pailit adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dibayarkan selama (3) tiga tahun, masing – masing sebesar Rp. 500.000,- tiap bulan.
Usia masuk peserta adalah 18 sampai dengan 60 tahun.
Peserta adalah karyawan tetap perusahaan/ institusi / koperasi dengan minimum masa kerja (1) satu tahun