Vynest Logo
Search
Add Listing

About Asmatindo

Asmatindo is located at Patrajasa Office Tower Level 1, Jl. Gatot Subroto Kav 32 - 34, Jakarta, Indonesia 12950. Visit their website www.amtipusat.com for more detailed information.

Asosiasi Masyarakat Tani Indonesia

Tags

Description

LANDASAN HUKUM

Bahwa cita cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; Pasal 28 E ayat (3) ” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Bahwa masyarakat Tani Indonesia adalah insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi hak azasi Manusia, nilai-nilai Agama, Adat, Hukum, Demokrasi dan nilai nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, Hukum Agama serta memiliki hak untuk menikmati hasil pertania, dan hasil pembangunan secara wajar.

Indonesia adalah Negara Agraris yang mana semua hasil pertanian dihasilkan oleh petani-petani kita, akan tetapi sampai sekarang kemakmuran para petani semakin menurun karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada para Petani, Jutaan Hektar Lahan pertanian berada di Indonesia akan tetapi kita masih banyak melakukan Impor Bahan Bangan dari Negara Lain sehingga menimbulkan kepincangan Ekonomi, ini disebabkan kebijakan pemerintah tadi yang notabenenya tanda kutip. Indonesia adalah penghasil Pupuk terbesar di Asean tetapi Banyak Masyarakat tidak bisa membeli Pupuk bersubsidi dengan alasan Pupuk Langka, dan terpaksa harus membeli Pupuk yang tidak bersubsidi. banyaknya oknum oknum Pemangku Kepentingan dengan sengaja membunuh para petani pelan pelan tetapi pasti, misalnya dibukanya keran Impor hasil Pertanian seperti Beras, Jagung Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Kentang dan lainya dengan alasan kekurangan stok pangan tidak mencukupi, dan belum lagi dicurinya subsidi Pupuk oleh para Oknum yang pastinya tidak bertanggung jawab dan dikuasainya lahan Pertanian oleh para cukong cukong tanah, untuk Perkebunan, untuk komersial dan lain sebagainya sehingga lahan pertanian menjadi sempit karena Regulasi hanya berpihak Kepada kepentingan.

Dengan demikian Masyarakat tani tidak terproteksi malah dijajah melebihi jaman Penjajahan. ini sudah keterlaluan apabila tidak diluruskan negara ini akan menjadi miskin dan dikuasai Asing, dengan ini Masyarakat Tani dengan tegas untuk Segera membentuk Asosiasi atau yang lainya untuk memproteksi Para Petani petani, untuk itu dibentuknya Asosiasi yang bernama ASOSIASI MASYARAKAT TANI INDONESIA (ASMATINDO) sebagai wadah aspirasi para petani, Buruh tani, Sarjana Pertanian dan para ahli pertanian yang tidak ter akomodir dan tidak diakui hasil karyanya oleh Pemerintah. dengan ini Asosiasi Masyarakat Tani Indonesia Akan melaksanakan Amanah Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :